Loading 0
Denscreative.com | IT LAW Solutions and creative work for you need
Share

Blog

Scroll Down

CekFakta #93 Melacak Jejak Digital: Penegakan Hukum vs Privasi

CekFakta #93 Melacak Jejak Digital: Penegakan Hukum vs Privasi

MELACAK JEJAK DIGITAL: PENEGAKAN HUKUM VS PRIVASI

Proses investigasi atas kasus serangan US Capitol pada awal Januari 2021 lalu kembali memanaskan perdebatan soal penggunaan pelacakan digital oleh penegak hukum. Sejauh ini, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI telah mengidentifikasi lebih dari 270 tersangka yang terlibat dalam tindakan kriminal di dalam dan sekitar US Capitol, di mana sebagian besar di antaranya terungkap berkat jejak digitalnya yang ditemukan oleh warganet.

Asisten Direktur Kantor Lapangan FBI Washington Steven D’Antuono mengatakan, dalam sepekan sejak meletusnya kerusuhan di US Capitol pada 6 Januari 2021, FBI telah menerima hampir 140 ribu foto dan video dari publik. FBI pun kini menyiapkan portal khusus bagi masyarakat untuk mengirimkan masukan tentang aktor yang mungkin terlibat dalam serangan itu.

Menurut laporan Axios, memang terdapat banyak contoh orang yang mengunggah foto atau video mereka di media sosial saat menyerang US Capitol. Ada Edward Jacob Lang, 25 tahun, yang mengunggah banyak foto dan video dirinya di US Capitol, dan kemudian didakwa karena menyerang seorang polisi dengan tongkat. Ada pula Brandon Fellows, 26 tahun, yang mengunggah video dirinya tengah duduk di meja Senator Partai Demokrat Jeff Merkley di Snapchat, dan kemudian didakwa atas tindakan masuk tanpa izin dan perilaku tidak teratur.

Tak hanya foto dan video selfie, polisi juga terbantu dengan foto dan video lain yang beredar yang memperlihatkan momen-momen di US Capitol. Beberapa di antaranya adalah video ketika Peter Francis Stager, 41 tahun, menggunakan tongkat bendera AS untuk memukuli seorang polisi Washington DC; video saat Robert Lee Sanford, 55 tahun, melempar alat pemadam kebakaran ke arah polisi US Capitol; dan foto ketika Richard Barnett, 60 tahun, duduk di meja kantor Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Tapi, sebagaimana segala sesuatu di dunia, jejak digital juga memiliki dua sisi mata uang. Meskipun jejak digital sangat membantu dalam menyelesaikan kasus pidana, pelacakan bisa memunculkan efek merusak. Pasca serangan US Capitol, muncul banyak detektif amatir yang menyisir ratusan video terkait peristiwa tersebut dan membagikan temuannya di Twitter dengan harapan bisa menyatukan identitas para perusuh. Menurut Joan Donovan, direktur penelitian Shorenstein Center on Media, Politics, and Public Policy, para detektif amatir itu tidak hanya menempatkan diri mereka dalam posisi yang berisiko karena mengejar orang yang berbahaya.

Mereka juga berpotensi keliru mengidentifikasi orang yang tidak bersalah. Salah satu contohnya adalah pensiunan petugas pemadam kebakaran Chicago. Ia dituduh terlibat dalam serangan US Capitol, usai para detektif amatir memperjelas secara digital foto buram seorang pria yang melemparkan alat pemadam kebakaran ke polisi dan menuduhnya sebagai “Extinguisher Man”. Faktanya, pensiunan pemadam kebakaran itu tengah kembali ke Chicago untuk merayakan ulang tahun istrinya. “Kisah ini telah mengacaukan hidup saya,” kata pria tersebut.

Isu berikutnya adalah privasi. Menurut laporan NPR, pemerintah AS sebenarnya telah memiliki protokol ketika ingin mengakses informasi pribadi, yakni lewat surat perintah penggeledahan, yang mengharuskan pemerintah meyakinkan hakim bahwa ada kemungkinan data tersebut terkait dengan kasus; lewat perintah pengadilan; serta yang termudah, lewat panggilan pengadilan atau subpoena. Masalahnya, jenis data yang bisa diperoleh lewat surat perintah penggeledahan ini masih tidak jelas. Ada sebuah kasus di mana polisi bisa memperoleh data lokasi selama tujuh bulan dari ponsel dua tersangka perampokan tanpa surat perintah.

Menurut pengacara senior Center for Democracy and Technology, Kevin Bankston, alasan mengapa pemerintah bisa memperoleh jejak digital dengan lebih cepat adalah UU yang mengatur pemerintah ditulis pada zaman analog, sehingga pemerintah seringkali tidak memiliki banyak pembatasan hukum. Pendiri AS tidak memikirkan komputer ketika mereka menulis Bill of Rights. Amandemen Keempat dari Bill of Rights pada 1791, menurut David Cole, pengacara sekaligus pengajar di Georgetown University, adalah perlindungan konstitusional utama warga AS terhadap mata-mata pemerintah.

Cole berkata dunia komputer telah melemahkan Amandemen Keempat ini. Di masa lalu, jika polisi ingin mengumpulkan detail profil seseorang, salah satu cara terbaik adalah menggeledah rumah atau menyadap orang tersebut. Menurut Amandemen Keempat, untuk melakukan hal itu, polisi butuh surat perintah penggeledahan. Tapi sejak 1960-an, Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya telah mengeluarkan serangkaian putusan yang menyatakan bahwa pemerintah tidak memerlukan surat perintah penggeledahan untuk mendapatkan data pribadi seseorang jika orang tersebut telah membaginya dengan orang lain.

Misalnya, karena seseorang mengizinkan bank dan perusahaan kartu kredit tahu apa yang ia beli, atau seseorang memberi tahu perusahaan telepon siapa yang ia hubungi, orang tersebut tidak bisa mengklaim bahwa informasi itu bersifat pribadi. Di era digital, hal itu juga terjadi. Saat seseorang mengirim e-mail, ia membagikan e-mail tersebut dengan platform. Ketika seseorang berkeliling dengan ponsel, ia juga berbagi lokasinya dengan platform. “Semua informasi itu telah kehilangan perlindungan konstitusionalnya, dan pemerintah bisa mendapatkan itu tanpa harus menunjukkan bahwa Anda terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan.”

Brian Jackson, ilmuwan fisika senior RAND Corporation, juga melontarkan sejumlah pertanyaan tentang pelacakan jejak digital dalam penegakan hukum. “Meskipun keselamatan publik adalah tujuan yang penting, seberapa banyak jejak digital warga yang bisa diakses untuk penyelidikan kasus kriminal? Haruskah menjadi masalah jika warga mengetahui ponselnya memantau mereka? Bagaimana jika mereka tidak punya kebebasan untuk memilih keluar dan menghentikan pengumpulan data?” ujarnya.

Menurut Jackson, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu memiliki efek jangka panjang, berpotensi menciptakan disinsentif bagi beberapa kemampuan yang bisa dikembangkan lewat teknologi atau mendorong pelaku kejahatan menggunakan teknologi secara bebas karena adanya perlindungan hukum dari akses polisi. “Jawabannya tidak hanya mempengaruhi keseimbangan antara hak individu dan keamanan publik. Mereka akan bergema dalam keputusan yang dibuat warga tentang teknologi apa yang akan mereka gunakan, yang akhirnya mempengaruhi keputusan perusahaan tentang teknologi yang akan mereka buat.”

Karena itu, Jackson mengatakan, diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk pembuat undang-undang, perusahaan teknologi, dan masyarakat secara umum. Kontroversi mengenai pengawasan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan, dalam perkara teknologi dan hak individu, warga sebagai pengguna bisa mempengaruhi perusahaan. Karena itu, masyarakat harus mencari peluang untuk bertanya kepada pemerintah tentang bagaimana data dari teknologi digunakan. “Dan berdasarkan jawaban tersebut, setiap orang harus mencari peluang untuk mempertanyakan perusahaan yang berinovasi di bidang ini.”

WHATSAPP TUNDA KEBIJAKAN BARU?

WhatsApp menunda kebijakan barunya terkait privasi menyusul munculnya kebingungan massal atas data apa saja yang dikumpulkan dan dibagikan dengan perusahaan induknya, Facebook. Sejak akhir 2020, WhatsApp mulai memberi tahu pengguna tentang pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasinya, yang harus disetujui pengguna jika ingin tetap menggunakan platform tersebut setelah 8 Februari 2021. Kebingungan seputar pembaruan ini telah membuat banyak pengguna pindah ke aplikasi pesaing, seperti Signal dan Telegram. WhatsApp akhirnya memutuskan untuk menunda peluncuran kebijakan baru itu hingga 15 Mei.

Aplikasi WhatsApp. REUTERS/Thomas White

– Pada 15 Januari, dalam sebuah unggahan di situs resminya, WhatsApp menyatakan bahwa mereka telah mendengar dari begitu banyak orang terkait kebingungan yang muncul seputar pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasinya baru-baru ini. “Ada banyak misinformasi yang menyebabkan kekhawatiran dan kami ingin membantu semua orang memahami prinsip kami dan fakta-fakta yang ada,” demikian penjelasan WhatsApp.

– Menurut laporan CNN, kebijakan privasi WhatsApp menyatakan bahwa informasi pengguna yang dikumpulkannya dapat dibagikan dengan perusahaan milik Facebook yang lain “untuk membantu mengoperasikan, menyediakan, meningkatkan, memahami, menyesuaikan, mendukung, dan memasarkan layanan kami dan penawaran mereka”. Namun, sebelumnya, WhatsApp mengatakan bahwa praktik berbagi data ini bukanlah hal baru.

– Di situs resminya, WhatsApp menekankan bahwa fitur end-to-end encryption atau enkripsi ujung ke ujung di platformnya membuat perusahaan maupun Facebook tidak bisa melihat pesan pribadi pengguna. Mereka juga tidak menyimpan log dengan siapa pengguna berkirim pesan atau melakukan panggilan. WhatsApp pun menyatakan bahwa mereka tidak bisa melihat lokasi yang dibagikan oleh pengguna dan tidak membagikan kontak pengguna dengan Facebook.

– Menurut WhatsApp, mereka memang membagikan informasi tertentu kepada Facebook. Informasi itu antara lain informasi pendaftaran akun seperti nomor telepon pengguna, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi tentang bagaimana pengguna berinteraksi dengan pengguna lain saat menggunakan layanan WhatsApp, informasi perangkat seluler, serta alamat IP pengguna.

– Kepala WhatsApp Global, Will Cathcart menyebut tidak ada penurunan jumlah pengguna WhatsApp meskipun bertebaran isu terkait pembaruan kebijakan privasi platform. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghindari adanya kompetisi dalam memperebutkan kepercayaan pengguna terkait privasi. Meskipun begitu, menurut Cathcart, beberapa aplikasi mengklaim memiliki enkripsi ujung ke ujung, namun sebenarnya tidak memilikinya.

– Untuk meyakinkan penggunanya di India, WhatsApp pun sempat memasang iklan di sejumlah media cetak. Mereka menghabiskan sekitar 10 juta rupee atau sekitar Rp 1,9 miliar untuk memasang iklan di setidaknya 10 media cetak berbahasa Inggris dan Hindi di sana. “WhatsApp menghormati dan melindungi privasimu,” demikian bunyi iklan WhatsApp yang terpampang di salah satu koran India.

WAKTUNYA TRIVIA! 

Berikut beberapa kabar tentang misinformasi dan disinformasi, keamanan siber, serta privasi data pekan ini, yang mungkin terselip dari perhatian. Kami mengumpulkannya untuk Anda.

Pendukung Presiden Trump berkumpul di depan US Capitol Building, 6 Januari 2021. [REUTERS / Stephanie Keith]

– Twitter menangguhkan akun milik anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Republik, Marjorie Taylor Greene, pada 17 Januari 2021. Penangguhan selama 12 jam itu dijatuhkan karena akun Greene melakukan pelanggaran berulang terhadap aturan baru yang diberlakukan Twitter menyusul adanya kerusuhan di US Capitol pada awal 2021 lalu. Greene, yang memiliki rekam jejak sebagai pendukung teori konspirasi QAnon, sempat membuat utas yang sarat konspirasi tentang pemilihan Senat Georgia.

– Telegram menghapus ratusan pesan berisi hasutan untuk melakukan kekerasan di AS, seiring dengan meningkatnya ketegangan politik di negara tersebut. Menurut Pavel Durov, pendiri Telegram, penghapusan itu sesuai dengan persyaratan layanan platform. “Telegram menyambut baik debat dan protes damai. Namun, persyaratan layanan kami secara eksplisit melarang penyebaran seruan untuk melakukan kekerasan,” ujar Durov.

– Menurut laporan US Press Freedom Tracker, serangan US Capitol pada 6 Januari 2021 lalu mengakibatkan setidaknya sembilan serangan fisik dan lima penangkapan terhadap jurnalis. Retorika keras Presiden AS Donald Trump terhadap pers selama berkuasa telah mendorong para pemimpin lain di dunia dan juga warga AS untuk menyerang pers yang tidak mereka sukai. Dalam meliput pelantikan Joe Biden, pengganti Trump, pada 20 Januari 2021, para wartawan bahkan dibekali rompi anti peluru.

– Penyedia layanan internet di Hong Kong memblokir situs prodemokrasi HKChronickles sejak 13 Januari 2021, dengan alasan mengikuti ketentuan Undang-Undang Keamanan Nasional. HKChronicles adalah situs yang mengumpulkan informasi tentang pihak-pihak yang mendukung gerakan prodemokrasi serta merilis informasi dan foto polisi juga masa pro-Cina sebagai bagian dari upaya doxxing selama protes anti pemerintah pada 2019.

– Pada 19 Januari 2021, pemerintah Uganda memulihkan layanan internet yang diblokir menjelang pemilu pada pekan sebelumnya. Meskipun begitu, platform media sosial tetap diblokir. Menurut laporan BBC, Presiden Yoweri Museveni, yang kembali memenangkan Pemilu Uganda untuk masa jabatannya yang keenam, menuduh platform media sosial bias. Sementara partai oposisi menuduh hasil pemilu telah dirusak oleh penipuan, dan Museveni memblokir akses internet untuk mencegah mereka berbagi bukti penipuan tersebut.

– Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya upaya meretas server mereka dari luar negeri, khususnya dari Belanda, Cina, Hong Kong, dan Meksiko. Upaya pembobolan diketahui sebelum merebaknya dugaan kebocoran data 125 ribu mahasiswa Undip di dunia maya. Menurut siaran pers mereka, server yang diserang adalah laman pak.undip.ac.id yang semula dipakai untuk penilaian angka kredit.

 

PERIKSA FAKTA SEPEKAN INI

Sejak bergulirnya program vaksinasi Covid-19 nasional pada 13 Januari 2021, beredar banyak klaim keliru dan menyesatkan terkait vaksin. Salah satunya adalah klaim bahwa Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0817 Gresik, Jawa Timur, Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal akibat disuntik vaksin Covid-19. Klaim itu dilengkapi dengan sebuah foto seorang pria yang berseragam tentara. Klaim beserta foto tersebut menyebar pasca dimulainya program vaksinasi Covid-19 di Gresik pada 15 Januari 2021.

Gambar tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi klaim keliru soal Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0817 Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi.

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim tersebut keliru. Sugeng Riyadi memang menjalani vaksinasi Covid-19 pada 15 Januari 2021. Tapi hingga kin Sugeng dalam keadaan sehat. Terkait foto yang menyertai klaim tersebut, foto itu adalah foto Komandan Rayon Militer (Danramil) Kebomas, Gresik, Mayor Kav Gatot Supriyono. Gatot memang meninggal pada 15 Januari 2021. Namun, ia tidak pernah disuntik vaksin Covid-19. Gatot meninggal diduga karena serangan jantung.

Selain artikel di atas, kami juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap beberapa hoaks yang beredar. Buka tautan ke kanal CekFakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

01.